Friday, October 4, 2013

Tugas ILMU SOSIAL DASAR

NAMA / KELAS / NPM :
Stevanus Prasetyo Soemadi / 1KA43 / 18113643
Nia Wanda Sartika / 1KA43 / 16113406
Bilal Ghozy Sofyan / 1KA43 / 11113730
Evie Alfida Arief / 1KA43 / 13113008
Reno Rianto / 1KA42 / 17113416
Farrah Fadhilah / 1KA42 / 13113273
Utari Yunita / 1KA42 / 19113069
Jonathan Eduardus / 1KA42 / 14113675
Muhammad Fakhrizal Akbar /  1KA42 / 15113908

Norma Kesopanan adalah aturan yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang biasanya berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut dengan sopan santun, etika, tatakrama atau adat istiadat. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini jika dilanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga cemoohan dari masyarakat. Namun, jika kesopanan dalam bertingkah laku dalam masyarakat dijaga dengan baik, maka biasanya mereka akan lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat tersebut. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Adapun tujuan daripada norma kesopanan ini adalah untuk menciptakan keharmonisan dalam pergaulan yang lebih santun ketika berada di tengah-tengah masyarakat.
  
KASUS : Indonesia adalah negara yang terkenal dengan kesopanannya dalam bergaul. Setiap turis interlokal yang datang ke Indonesia selalu merasa kalau Indonesia itu sopan dan santun, orangya ramah dan selalu menghargai. Tidak seperti negara - negara Eropa sana yang serba bebas. Sopan santun tidak hanya pada saat berbicara pada orang yang lebih tua dan berbuat baik dihadapan orang tua. Tetapi sopan santun juga harus ada pada saat bergaul dengan teman yang seumuran. Tapi sekarang sopan santun itu sudah mulai menghilang terutama pada diri remaja Indonesia. Itu terlihat dari seringnya terjadi hamil pranikah yang dilakukan para remaja, bentrokkan antar kampus, antar sekolah, bahkan antar kampong. Padahal sex bebas dan bentrokan/tawuran bukanlah bentuk sikap dari bangsa Indonesia.

 PEMBAHASAN :

Para remaja Indonesia memiliki pemikiran yang seharusnya tidak ada di pikiran mereka. Mereka berpikir, apabila pacaran dengan perasaan sayang dan cinta pada pasangan maka mereka harus melakukan hubungan seks sebagai bentuk rasa cinta dan sayang mereka. Ada pula yang mengatakan, kalau tidak berhubungan seks bukan pacaran namanya. Sepertinya halnya sex bebas, penyebab tawuran antar sekolah, kampus, ataupun kampong  dikarenakan lingkungan yang dipenuhi kekerasan, baik lingkungan keluarga, sekolah, kampus dan kampong. Norma kesopanan sangatlah penting untuk diterapkan kepada remaja Indonesia saat ini. Melalui peran orangtua sangatlah menentukan bagaimana tingkah laku/tatakrama dari anak-anaknya. Sebab apabila orangtua telah menerapkan norma kesopanan sejak kecil kepada anak-anaknya, maka anak-anaknya akan melakukan tatakrama sesuai dengan norma kesopanan yang telah diajarkan oleh orangtuanya. Orangtua juga harus mengontrol tatakrama anak-anaknya, karena apabila tidak dikontrol maka anak-anaknya bisa melanggar norma tersebut berdasarkan pengaruh dari lingkungan.

SARAN dari kami : 
Adanya pengawasan dari orang tua dan adanya komunikasi antara orang tua dan para remaja, agar mereka lebih terbuka tentang apapun kepada orang tuanya .


Norma Agama adalah Suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung akan melanggar norma-norma agama.Norma ini berlaku kepada orang-orang yang menganut kepercayaannya sendiri. Norma berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di kepercayaan masing masing. Setiap agama memiliki aturannya masing-masing. Tujuan dibuatnya norma ini adalah untuk mengingatkan agar manusia selalu mengingat Tuhan YME dengan senantiasa melakukan segala perintah-Nya dan semua larangan-Nya.Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar norma ini tidak terlihat secara langsung, karena hanya Tuhannya yang mengetahui seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Di setiap agama memiliki kitabnya masing-masing, maka mereka harus mengikutinya.  


 KASUS :
Saat ini banyak berkembang kepercayaan yang dianut oleh penduduk Indonesia. Setiap keyakinan memiliki aturannya masing-masing. Akan tetapi dari semua kepercayaan tersebut memiliki beberapa kesamaan, contohnya pelarangan untuk meminum minuman keras. Saat ini seringkali ditemukan para remaja yang melakukan kebiasaan minum minuman keras. Diketahui bahwa 52% remaja usia 14 tahun dan 80 % remaja usia 18 tahun telah mencoba atau bahkan telah melakukannya sebagai kebiasaan sehari-hari.

PEMBAHASAN :
Kalangan remaja telah berkembang kebiasaan atau tren meminum minuman keras. Mereka berpendapat apabila tidak mengikuti tren yang ada maka mereka dianggap tidak gaul dan tidak bisa mengikuti teman temannya. Kebiasaan ini terus berlanjut tanpa ada penghentian dari semua pihak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, ada dari faktor internal individu yaitu lemahnya pemahaman tentang nilai agamanya dan dari faktor eksternalnya yaitu pengaruh dari lingkungan sekitarnya yang menyebarkan kebiasaan kebiasaan buruk.
Faktor pola asuh orang tua juga bisa menjadi salah satu penyebab lainnya dari masalah pelanggaran norma ini. Dukungan yang kurang kepada anaknya, tidak memberikan pemahaman agama yang cukup menyebabkan perilaku yang tidak baik pada anak tersebut. Karena apabila orangtua telah mengajarkan hal-hal yang baik dan menanamkan nilai-nilai agama yang kuat maka anak tersebut tidak akan melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

          SARAN dari kami : 
1.      Sering beribadah untuk mendekatkan diri dengan Tuhan.
2.      Menanamkan pendidikan agama sejak dini.
3.      Mengontrol kebiasaan-kebiasaan buruk yang terjadi di lingkungan sekitar.




Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara atau dihukum mati)
Proses terbentuknya norma hokum dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.


KASUS :

Pelanggaran lalu lintas di Ibukota semakin memperihatinkan. Kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi seringkali berbanding lurus dengan kecelakaan lalu lintas. Banyak sekali dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hokum lalu lintas, mulai dari yang ringan sampai yang berat., seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak memiliki SIM atau STNK, tidak menghidupkan lampu saat siang dan bonceng tiga diangga psudah membudaya dikalangan masyarakat. Maka tidak jarang juga karena pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan masal.

PEMBAHASAN :
Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakaan juga banyak terjadi karena factor lain, diantaranya adalahk arena pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Penyebab pelanggaran lalu lintas
1. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas
2.Hanya patuh ketika ada kabar razia atau saat ada polisi
3.Tidak memikirkan keselamatan diri sendiri maupun pengendaralain, seperti tidak menggunakan helm, spion, atau belok tidak menggunakan sen.
4.Biar langsung mengurus pelanggaran lalu lintas ditempat atau kata lain “damai”

SARAN dari kami :
1.   Pemerintah harus lebih bersosialisasi kemasyarakat dalam peraturan-peraturan yang berlaku maupun yang terbaru
2.         Pemerintah harus tegas menindaklanjuti para pelanggar hokum lalu lintas.
3.        Satu sama lain pengguna jalan untuk saling mengingatkan norma-norma hukum yang  berlaku di lalu lintas.
 

 

No comments:

Post a Comment