Sunday, October 11, 2015

JANGAN MENERBANGKAN DRONE SEBELUM MENGETAHUI HAL INI!

Drone adalah benda terbang yang dikendalikan oleh kemudi jarak jauh. Kira-kira itulah pengertian drone. Menjadi cukup tenar di Indonesia salah satunya melalui debat capres 2014, ketika Jokowi membahasnya sebagai alat untuk pemantauan ketahanan dan pertahanan negara. Kemampuan drone untuk terbang tanpa awak dan dikemudikan dari jarah jauh membuatnya cukup efektif untuk pengintaian. Hanya saja ketika drone menjadi umum, artinya akan ada banyak orang yang bisa melakukan pengintaian. Tentu saja hal ini menimbulkan masalah dengan banyaknya orang yang mengeluh akan pelanggaran wilayah privasi mereka. Di negara sebebas Amerika Serikat, ini adalah perbalahan yang tidak selesai dibahas.

menerbang drone
Drone Pelatuk buatan Indonesia via www.viva.co.id

Di Indonesia sendiri, saat ini jumlah orang yang tertarik dengan teknologi ini sudah berkembang pesat. Sebuah organisasi bernama Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) didirikan untuk menaunginya. Menilik akun facebooknya, mereka mengklaim sejauh ini telah menaungi 11.000 pilotdrone di Indonesia.
Melihat angka pengguna drone yang semakin tinggi, pemerintah merasa perlu mengeluarkan regulasi perihal izin terbang drone. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, yang mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Nyoozee akan membahasnya satu persatu dalam artikel ini. 
Di bagian awal Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, membahas mengenai wilayah-wilayah larangan penerbangan drone.

Dilarang menerbangkan drone di kawasan udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat.

Sesuai dengan pasal 66 ayat 1 PP No.3 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Udara Terlarang adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, di mana pesawat udara dilarang terbang melalui ruang udara tersebut karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara, serta keselamatan penerbangan.

Dilarang menerbangkan drone di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.

Masih dari sumber pasal yang sama, yang dimaksud dengan Kawasan Udara Terbatas adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, karena pertimbangan pertahanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum, berlaku pembatasan penerbangan bagi pesawat udara yang melalui ruang udara tersebut.

Dilarang menerbangkan drone di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Dilarang menerbangkan drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Sedikit mirip dengan poin di atas, hanya saja kali ini ruang udara yang dibahas menjadi lebih lebar. Karena ATC tidak hanya mengontrol perihal yang berhubungan dengan bandara, tapi juga wilayah di luar itu yang menjadi pantauan dan tanggung jawabnya.
Sampai sini, kita sepakat mengetahui bahwa drone tidak boleh diterbangkan dekat wilayah-wilayah yang akan mengganggu pertahanan dan keamanan negara, serta keselamatan penerbangan. Lalu berarti selain itu bebas? Sayangnya tidak. Silakan baca poin berikutnya.

Dilarang menerbangkan drone lebih tinggi dari 150 meter.

Ya. Sayangnya untuk wilayah tidak terlarang pun, kamu punya batas ketinggian yang harus kamu patuhi. Kecuali kamu menerbangkan drone demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.
Baik, bagaimana kalau kamu benar-benar butuh untuk menerbangkan drone di atas ketinggian 150 meter? Poin berikutnya adalah:

Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara. 

Izin yang disampaikan pun harus memuat banyak identitas, termasuk flight plan. Hal ini tentu sangat menyebalkan mengingat kita tahu “serunya” proses pengurusan perizinan di Indonesia. Bahkan bukan hanya menerbangkan, kamu juga butuh izin ketika melakukan perubahan rencana terbang.

Perubahan rencana terbang (flight plandronejuga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Bahkan pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangandrone dibatalkan. Menerbangkannya butuh izin, ketika kamu membatalkannya pun, kamu harus menyampaikan izin. Semacam izin pembatalan?

Hal ini tentu saja mengejutkan para pilot drone di Indonesia, salah satunya untuk pilot drone dari kalangan pers. Sebab Peraturan Menteri tersebut bisa saja bertabrakan dengan UU yang melindungi pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
Nyatanya, akan menjadi amat sulit bagi pers untuk mengurus izin terbang terlebih dahulu, sementara peristiwa yang akan diliput terjadi mendadak/berlangsung cepat. Para pilot drone ini pun berharap peraturan terkait izin terbang bisa dibahas bersama dengan melibatkan mereka, mengingat pengambilan keputasan ini dilakukan tanpa melibatkan para praktisi penerbang drone.
menerbangkan drone
Logo APDI via www.facebook.com/komunitasdroneindonesia

Peraturan Menteri ini muncul pastinya bukan tanpa sebab. Contoh kasus, sebuah drone “tanpa izin” terbang mengintai dan jatuh di wilayah Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat. Hal ini tentu saja sukses menggegerkan para satpam yang bertugas. Setelah diserahkan ke pihak kepolisian, dronesempat ditahan sepuluh hari di kantor polisi terdekat sebelum sang pemilik akhirnya datang dan mengakui bahwa dia menggunakan drone untuk menyalurkan hobi fotografi dan videografinya tanpa niat buruk.  
Jadi apa pendapatmu tentang peraturan ini? Akankah ini berarti pemberangusan hak para penerbang drone? Atau justru penyelamat hak warga sipil lainnya dari ancaman pengintaian dan pengambilan gambar mereka tanpa izin?

No comments:

Post a Comment