Tuesday, October 14, 2014

Tugas Organisasi Perusahaan

Stevanus Prasetyo Soemadi
18113643
2KA42



Kasus : Perusahaan Tri-Energi
Perusahaan tri-energi, sebuah perusahaan minyak, mempunyai persediaan sekitar hasil kegiatan penarikan selama periode kekurangan tenaga kerja. Perusahaan telah mengantisipasikan bahwa pasar tenaga kerja akan menjadi semakin ketat. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan mempersiapkan diri dengan penarikan kelompok pekerja agar kebutuhan yang di antisipasi dapat terpenuhi.
Setelah mempekerjakan karyawan ekstra, perusahan pada dekade selanjutnya secara terus menerus mengotomatisasikan fasilitas-fasilitas produksinya. Selama periode tersebut, meskipun kapasitas produksi berlipat ganda, perusahaan sebagai akibat otomatisasi hanya memerlukan jauh lebih sedikit karyawan untuk mengoperasikan fasilitas-fasilitas. Jadi, keadaan menjadi berbalik dari antisipasi perusahaan, yaitu bahwa 5000 karyawan yang telah terlanjur ditarik tak pernah lagi seluruhnya di butuhkan.
Perusahaan melanjutkan untuk mempekerjakan 5000 karyawan itu, dan ini membuat masyarakat berpendapat, sekali diterima bekerja, seorang karyawan yang melaksanakan pekerjaannya secara memuaskan dapat mempertahankan pekerjaannya sampai pensiun. Bagaimanapun juga, tri-energi menghadapi masalah rendahnya harga di pasaran, dan laba yang diperoleh turun sampai tingkat yang kurang memuaskan. Direktur utama joni bolang, mempertimbangkan pemberhentian 5000 karyawan yang tak pernah diperlukan, tak satupun memenuhi syarat atau perlu di pertahankan sampai pensiun. Dia sadar bahwa banyak posisi manajerial juga dapat dihilangkan karena secara potensial angkatan kerja akan lebih kecil

Pertanyaan kasus:
                   1. Apa ciri-ciri birokrasi yang telah terlibat dalam kasus tersebut ?


·        Program rasional dalam pencapaian tujuan organisasi. Program rasional ini dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tentang kelebihan karyawan. Seleksi dibutuhkan untuk menyaring kembali dari 5000 karyawan tersebut yang memiliki keahlian atau kinerja yang baik. Selain seleksi juga dilakukan pelatihan untuk karyawan yang telah lolos seleksi tersebut.
·     Pembagian kerja yang jelas. Setelah dilakukan penyaringan akan diketahui dari masing-masing karyawan tersebut memiliki keahlian di bidang tertentu,maka karyawan tersebut seharusnya ditempatkan di bagian yang sesuai dengan keahliannya.
·     Sistem prosedur bagi penanganan situasi kerja. Sebelum karyawan tersebut memulai pekerjaannya di bidangnya masing-masing, harus dibuat suatu perjanjian kerja agar saat ada dari mereka yang kinerjanya sudah menurun dapat diberi sanksi atau di pecat.


2. Apakah joni bolang harus memberhentikan 5000? Mengapa? Apa masalah-masalah dan kebaikan tindakan tersebut menurut saudara bila dia melakukannya ?


·     Iya. Jika Joni Bolang tidak memberhentikan 5000 karyawan akan berpengaruh terhadap masa depan perusahaan yang akan membuat perusahaan terjadi kebangkrutan karena harus membayar upah 5000 karyawan yang tidak diperlukan dalam mengoperasikan fasilitas-fasilitas.
·        Joni Bolang dapat melakukan pemberhentiaan hubungan kerja secara bertahap/berkala kepada 5000 karyawan ekstra sekaligus Joni Bolang juga dapat mengklasifikasikan karyawan yang patut untuk dipertahankan diperusahaan tersebut.

3. Bagaimana cara situasi ini dapat dihindarkan atau dicegah ?


·         Joni Bolang seharusnya melakukan perjanjian kontrak dengan para karyawan.


Kasus : Budiono menerima tawaran pekerjaan baru

Budiono telah menjadi seorang representatif pelayanan langganan bagi perusahaan produk ilmiah CIRO untuk beberapa tahun lamanya. Dalam posisi ini dia bertugas membantu para langganan melalui penjelasan tentang cara penggunaan produk CIRO untuk memecahkan berbagai masalah teknis mereka. Dia juga menerima order-order pembelian dari para langganan, dan memberikan layanan purna jual untuk menjamin bahwa kebutuhan langganan terpuaskan oleh produk-produk CIRO.
Atasan budiono adalah saudara Wijoyo, manajer pemasaran perusahaan CIRO. Budiono selalu mempunyai hubungan baik yang menyenangkan dengan saudara Wijoyo dan pendapatannya cukup tinggi dibandingkan perusahaan lain.
Baru baru ini budiono menerima surat dari saudara tajudin. Wakil presiden direktur bidang penelitian perusahaan CIRO, menanyakan apakah dia akan tertarik untuk meluangkan kira-kira setengah waktu kerjanya dalam tim pengkoordinasian tes tes kooperatif dengan para langganan yang bertugas mengevaluasi efektifitas produk-produk baru CIRO dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tertentu mereka. Untuk pekerjaan penelitian terapan ini, Budiono akan melapor pada Tajudin, surat tersebut disampaikan tanpa sepengetahuan Wijoyo.
Budiono sangat tertarik dengan pekerjaan baru ini, tetapi dia ragu-ragu apakah dia akan bekerja secara sukses untuk kedua atasannya.

Pertanyaan kasus
  1. Apa prinsip-prinsip manajemen yang akan dilanggar bila Budiono menerima tugas atau pekerjaan baru tersebut ?

·         Wewenang dan tanggung jawab, karena apabila dia menerima pekerjaan baru maka pekerjaan yang sepenuhnya telah diserahkan kepada dia sebelumnya akan tertunda atau mungkin hingga terbengkalai maka ia telah melalaikan tanggung jawab untuk mengerjakan tugas yang diberikan oleh salah satu atasannya.
·         Disiplin, karena ia telah mengirimkan surat untuk melamar pekerjaan di bidang lain tanpa sepengetahuan atasannya yang pertama. Hal itu sudah termasuk kedalam pelanggaran disiplin.
·         Keadilan, ia menerima dua tugas dalam waktu yang bersamaan, hal itu dapat menyebabkan salah satu pekerjaan menjadi terbengkalai apabila salah satu pekerjaan membutuhkan penanganan yang lebih.
·         Pembagian kerja, karena Budiono telah bekerja dibidang pemasaran dan bidang penjelasan produk selama beberapa tahun, apabila dia menerima pekerjaan baru maka dia harus beradaptasi kembali untuk bisa sukses di bidang baru tersebut. Kemungkinan besar pekerjaannya yang dahulu menjadi tertunda karena adaptasi tersebut.

     2.      Bila Budiono menerima penugasan baru, apa macam-macam masalah yang kemungkinan besar akan terjadi ?

·         Budiono tidak akan bisa bekerja secara optimal dikarenakan Budiono memiliki 2 tanggung jawab yang harus dikerjakannya.
·         Hubungan kerja Budiono dengan saudara Wijoyo akan menjadi renggang dikarenakan secara sepihak Budiono bekerja dibidang lain.

3.  Apa rekomendasi-rekomendasi yang akan saudara ajukan untuk memperbaiki susunan organisasi, atau untuk mengurangi masalah-masalah potensial perusahaan ?

·         Budiono harus melakukan koordinasi dengan saudara Wijoyo agar tidak terjadi kesalahpahaman dan Budiono harus konsisten terhadap pekerjaan/ tanggung jawab yang akan diambilnya.


Kasus : Manajemen ilmiah berarti eksploitasi dan dehumanisasi karyawan ?

Profesor LKH dikenal sebagai ahli ekonomi tenaga kerja dan manajemen sumber daya manusia, membuat pernyataan berikut dalam suatu kelas seminar program S2 : “Saya menolak manajemen ilmiah (scientific manajemen) sebagai suatu aliran yang dapat terus dipertahankan karena aliran itu mengeksploitasi dan melakukan dehumanisasi (tidak mempermanusiakan) para pekerja. Ini menyebabkan hilang nya respek diri mereka dan membuat mereka sebagai mesin belaka yang mengikuti order-order manajemen “. Profesor LKH menyatakan hal itu dalam tanggapannya terhadap suatu pertanyaan apakah dia setuju untuk mengembangkan tulisan-tulisan Taylor.

Pertanyaan kasus
                 1.        Apakah pendapat profesor LKH dapat dibenarkan ?
·         Tidak. Karena tanpa adaanya Manajemen Ilmiah para perkerja akan bekerja tanpa didasari tanggung jawab sebagai pekerja.

2. Apa elemen-elemen manajemen ilmiah dan perkembangan histori aliran tersebut yang telah menyebabkan profesor LKH mempunyai pendapat seperti itu ?
·         Mungkin dikarenakan Professor LKH telah merasakan manajemen kerja pada zaman yang tidak berperi kemanusiaan.

3. Anggap saudara tidak menyetujui pendapat profesor LKH dan mempunyai kesempatan mendebatnya. Dalam hal-hal apa saudara akan menyanggah peryataannya ?
·         Sangatlah berbeda kondisi manajemen ilmiah saat ini dengan pernyataan Professor LHK . Dikarenakan pekerjaan saat ini sudah dibantu dengan teknologi yang maju sehingga pekerjaan lebih ringan dan jika ada tentang eksploitasi atau dehumanisasi di Indonesia pun sudah ada Undang-Undang yang melindungi HAM para pekerja. 

No comments:

Post a Comment