Sumber : http://inet.detik.com/consumer/d-3128488/netflix-diblokir-gak-sekalian-youtube-dan-facebook-ditutup
Jakarta - Mengakses Netflix
memang menyenangkan. Namun layanan video streaming berbayar ini
dianggap menyimpan cela, yakni terkait masih adanya konten negatif serta belum
comply dengan regulasi Indonesia.
Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group memutuskan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya: IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group memutuskan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya: IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
Terkait kondisi tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch menyebut jika langkah Telkom Group sudah tepat. Jika memang alasannya adalah konten negatif. Namun jangan lupa, ini artinya YouTube juga perlu segera diblokir.
Termasuk pula kalau
alasannya agar comply dengan UU, langkah pemblokiran Netflix oleh
Telkom, juga dianggap tepat. Namun jangan lupa juga nanti teknologi-teknologi terbaru
macam Internet of Things (IoT) juga harus comply dengan UU
Telekomunikasi no 36 tahun 1999.
Langkah Telkom yang
terkesan melangkahi Kominfo dengan melakukan pemblokiran terhadap Netflix,
padahal hal itu sebenarnya dimungkinkan jika menilik Permen Kominfo Nomor 19
tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Pasal 7 kurang lebih
berbunyi, membolehkan siapapun punya sistem filtering sendiri-sendiri.
Sementara Pasal 8, ISP boleh memfilter mandiri atau bekerjasama dengan penyedia
filtering tersebut.
Jadi Permen Kominfo
Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini
sejatinya hanya mewajibkan, minimal memasukkan list Trust+ terkait peredaran
konten negatif.
Pendapat
:
Langkah yang dilakukan
Telkom ini mengacu kepada Undang-UndangNo. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 21, yang menyatakan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan atau ketertiban umum.
Menurut saya, Langkah
yang diambil oleh pihak Telkom dengan dilatarbelakangi untuk melakukan
perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia sangat tepat
sekali.
Tapi masih banyak juga penyelenggara
jasa akses internet tidak melakukan pemblokiran terhadap situs- situs yang
terdapat dalam Trust+. Seharusnya tidak hanya isp yang sadar tapi masyarakat
juga dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas konten yang
dianggap negatif di internet kepada Kominfo
No comments:
Post a Comment