Thursday, April 6, 2017

UU NOMOR 36 TAHUN 1999



Sumber : http://inet.detik.com/consumer/d-3128488/netflix-diblokir-gak-sekalian-youtube-dan-facebook-ditutup
Jakarta - Mengakses Netflix memang menyenangkan. Namun layanan video streaming berbayar ini dianggap menyimpan cela, yakni terkait masih adanya konten negatif serta belum comply dengan regulasi Indonesia.

Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group memutuskan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya: IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.

Terkait kondisi tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch menyebut jika langkah Telkom Group sudah tepat. Jika memang alasannya adalah konten negatif. Namun jangan lupa, ini artinya YouTube juga perlu segera diblokir.
Termasuk pula kalau alasannya agar comply dengan UU, langkah pemblokiran Netflix oleh Telkom, juga dianggap tepat. Namun jangan lupa juga nanti teknologi-teknologi terbaru macam Internet of Things (IoT) juga harus comply dengan UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999.

Langkah Telkom yang terkesan melangkahi Kominfo dengan melakukan pemblokiran terhadap Netflix, padahal hal itu sebenarnya dimungkinkan jika menilik Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Pasal 7 kurang lebih berbunyi, membolehkan siapapun punya sistem filtering sendiri-sendiri. Sementara Pasal 8, ISP boleh memfilter mandiri atau bekerjasama dengan penyedia filtering tersebut.
Jadi Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini sejatinya hanya mewajibkan, minimal memasukkan list Trust+ terkait peredaran konten negatif.

Pendapat :
Langkah yang dilakukan Telkom ini mengacu kepada Undang-UndangNo. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, yang menyatakan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan atau ketertiban umum.
Menurut saya, Langkah yang diambil oleh pihak Telkom dengan dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia sangat tepat sekali.
Tapi masih banyak juga penyelenggara jasa akses internet tidak melakukan pemblokiran terhadap situs- situs yang terdapat dalam Trust+. Seharusnya tidak hanya isp yang sadar tapi masyarakat juga dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas konten yang dianggap negatif di internet kepada Kominfo

No comments:

Post a Comment